Kantor Imigrasi Yogyakarta Buka Kanal Tanya Layanan via WhatsApp dan Media Sosial

Kantor Imigrasi Yogyakarta Buka Kanal Tanya Layanan via WhatsApp dan Media Sosial
Kantor Imigrasi Yogyakarta Buka Kanal Tanya Layanan via WhatsApp dan Media Sosial

MEDIALITERASI.CO.ID — Kantor Imigrasi Yogyakarta menyediakan layanan tanya jawab keimigrasian lewat WhatsApp di nomor 0811-2578-223 serta akun media sosial resmi @imigrasi.jogja dan @imigrasijogja. Masyarakat yang ingin mengetahui persyaratan paspor, prosedur penggantian, hingga kendala M-Paspor tak lagi harus datang ke kantor. Bagi yang lebih nyaman bertatap muka, petugas Seksi TIKKIM di lantai 2 siap melayani langsung.

Kantor Imigrasi Yogyakarta membuka sejumlah kanal informasi bagi warga yang membutuhkan penjelasan soal layanan keimigrasian. Pertanyaan bisa disampaikan tanpa perlu mendatangi kantor, cukup lewat saluran resmi yang telah disiapkan.

Kanal daring itu mencakup WhatsApp di nomor 0811-2578-223, Instagram dan Facebook @imigrasi.jogja, serta X @imigrasijogja. Website resmi kantor juga memuat berbagai informasi layanan yang bisa diakses lebih dulu sebelum mengurus dokumen.

Pertanyaan yang Bisa Disampaikan Lewat Daring

Warga Negara Indonesia dapat menanyakan persyaratan pembuatan paspor baru, tata cara penggantian paspor yang habis masa berlaku, hingga prosedur penanganan paspor hilang atau rusak. Kendala saat memakai aplikasi M-Paspor juga bisa dikonsultasikan melalui kanal yang sama.

Informasi soal pengaduan dan layanan keimigrasian lain turut tersedia. Dengan mencari keterangan lebih dulu secara online, pemohon dapat menyiapkan dokumen dan persyaratan sebelum datang ke kantor.

Layanan untuk Warga Negara Asing

Kantor Imigrasi Yogyakarta tidak hanya melayani pertanyaan WNI. WNA maupun penjaminnya bisa meminta penjelasan soal persyaratan dan tata cara pengajuan izin tinggal, pembuatan akun di evisa.imigrasi.go.id, serta perubahan status keimigrasian.

Pertanyaan lain yang dilayani meliputi mutasi alamat dan mutasi paspor, pelaporan perkawinan dan perceraian, pelaporan kelahiran dan kematian, hingga perubahan data identitas WNA.

Datang Langsung ke Seksi TIKKIM Lantai 2

Warga yang lebih memilih penjelasan tatap muka dapat mendatangi Kantor Imigrasi Yogyakarta di Jl. Raya Solo-Yogyakarta KM 10, Karangploso, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Setibanya di kantor, tujuan yang perlu dituju adalah Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) di lantai 2.

Petugas di seksi tersebut akan memberikan keterangan dan mengarahkan pemohon sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Masyarakat tak perlu lagi bingung menentukan bagian mana yang harus didatangi.

Penjelasan dari petugas juga bisa menjadi panduan awal untuk mempersiapkan persyaratan dan dokumen. Kantor Imigrasi Yogyakarta menyatakan komitmennya menghadirkan informasi dan pelayanan yang mudah diakses, jelas, serta responsif.

Warga diimbau memastikan setiap informasi diperoleh dari kanal resmi kantor imigrasi. Langkah itu penting agar keterangan yang diterima tepat dan dapat dipercaya, sehingga proses layanan berjalan lebih lancar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index