Warga Gugat Aturan SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang ke MK

Warga Gugat Aturan SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang ke MK
Warga Gugat Aturan SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang ke MK

MEDIALITERASI.CO.ID — Jangkung Sido Sentosa menggugat Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi karena aturan SIM mati tak bisa diperpanjang dinilai merugikan pekerja harian. Gugatan bernomor 310/PUU-XXIV/2026 itu meminta masa tenggang satu tahun sejak SIM kedaluwarsa agar dokumen masih bisa diperpanjang. Permohonan ini disidangkan di MK pada Senin (14/9/2026).

Jangkung Sido Sentosa menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam sidang daring di MK. Ia menilai aturan yang mewajibkan pemilik SIM membuat dokumen baru begitu terlambat memperpanjang masa berlaku perlu diuji konstitusionalitasnya.

Masa Tenggang Satu Tahun Dinilai Ideal bagi Pekerja Harian

Dalam petitumnya, Jangkung meminta SIM yang telah habis masa berlaku tetap dapat diperpanjang asal belum melewati masa tenggang satu tahun. Menurut dia, jangka waktu itu memberi ruang bernapas yang cukup bagi pekerja harian, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya perpanjangan.

Tanpa masa tenggang, kata Jangkung, keterlambatan satu hari saja langsung mengubah status hukum pengemudi menjadi tidak sah. Kondisi itu membuat pengemudi yang telat memperpanjang SIM diposisikan sama dengan orang yang tidak pernah memiliki SIM.

"Jangka waktu ini memberikan ruang bernapas yang cukup bagi pekerja harian, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya perpanjangan tanpa harus langsung menghadapi sanksi penghangusan dokumen (forfeiture) yang memaksa pembuatan baru dari nol," tulis Jangkung dalam perbaikan permohonannya.

Mencegah Kriminalisasi Administratif dan Pungli

Jangkung menilai masa tenggang diperlukan untuk mencegah kriminalisasi administratif terhadap pengemudi yang terlambat mengurus dokumen. Ia menyebut masa tenggang berfungsi sebagai jembatan korektif agar kesalahan administratif tidak serta-merta berkonsekuensi pada hukuman finansial yang berat.

Ia juga mengusulkan agar keterlambatan perpanjangan SIM dikenakan denda administratif yang lebih ringan dibandingkan kewajiban membuat SIM baru. Menurut dia, kepastian masa tenggang membuat pemohon tidak perlu panik atau terdorong memakai jalur instan berbiaya Rp 600.000 hingga Rp 900.000.

"Dengan adanya kepastian masa tenggang, pemohon tidak perlu panik atau terdorong menggunakan jalur instan/calo (petty corruption) berbiaya Rp 600.000 hingga Rp 900.000," kata Jangkung.

Petitum Minta Frasa "Dapat Diperpanjang" Dimaknai Ulang

Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia meminta frasa itu dimaknai mencakup pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang satu tahun.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026. MK belum memutuskan apakah permohonan tersebut diterima untuk diproses lebih lanjut atau tidak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index