MEDIALITERASI.CO.ID — Kepolisian memastikan perempuan korban penendangan di food court Senayan City, Jakarta Pusat, tidak menerima teror maupun ancaman dari pihak mana pun setelah insiden tersebut viral di media sosial. Pria berinisial R (44) yang menendang korban dari belakang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim, menyatakan penyidik telah mengklarifikasi langsung kepada korban soal kabar teror yang beredar luas. Dari pemeriksaan itu, korban membantah pernah menerima ancaman dari pihak tertentu.
"Sudah kami tanyakan itu ke korban, sudah kami klarifikasi. Tidak ada itu. Dari korbannya sendiri tidak ada bilang ada ini, ada teror itu," kata Abdul Rahim, Sabtu, 19 September 2026.
Abdul Rahim menegaskan tidak ada satu pun keterangan korban yang menyebut dirinya mendapat teror usai kejadian di Senayan City. Polisi menyimpulkan kabar tersebut tidak berdasar.
Klarifikasi Langsung ke Korban
Menurut Abdul Rahim, klarifikasi dilakukan agar informasi yang beredar di media sosial tidak menutupi fakta sebenarnya. Korban sendiri menyatakan tidak ada tekanan dari lingkungan mal maupun pihak lain.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap korban, korban katakan tidak ada kalau dari Sency-nya teror," ujarnya.
Meski memastikan tidak ada teror, polisi tetap menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas selama proses hukum berjalan. Jaminan itu diberikan agar korban bisa menjalani pemeriksaan tanpa gangguan.
"Kalau terkait dengan menjamin perlindungannya pasti, pasti kami jamin itu perlindungan korban," tutur Abdul Rahim.
R Ditangkap di Penjaringan, Motif Masih Didalami
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV memperlihatkan R tiba-tiba menendang korban dari belakang di area food court Senayan City. Rekaman itu menyebar cepat dan memicu reaksi publik.
Polisi mengamankan R di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September 2026. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sampai kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penendangan tersebut. R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Yang Perlu Diketahui soal Status Hukum R
Penetapan tersangka membuat R menghadapi proses hukum lanjutan. Polisi belum merinci pasal yang disangkakan maupun ancaman hukuman yang mungkin diterima.
Penyidik juga belum membeberkan apakah R ditahan atau hanya diwajibkan lapor. Status penahanan biasanya ditentukan setelah pemeriksaan intensif dan pertimbangan penyidik.
Publik menunggu perkembangan kasus ini, terutama soal motif yang membuat R menyerang korban tanpa provokasi yang jelas. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum berjalan transparan.