MEDIALITERASI.CO.ID — Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar menuntut pelaku usaha memastikan kandungan gizi beras fortifikasi benar-benar sesuai klaim pada kemasan. Desakan muncul setelah Badan Pangan Nasional menemukan 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar, dengan potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar meminta pengusaha penggilingan dan pengusaha beras menaati aturan kandungan gizi secara serius. Ia menekankan informasi pada kemasan beras fortifikasi wajib mencerminkan komposisi sebenarnya sebelum produk dipasarkan.
"Karena harapannya (beras fortifikasi yang dibeli masyarakat) benar-benar punya kandungan tertentu. Tentu saja menimbulkan perbedaan proses produksi. Nah, kita berharap kekayaan fortifikasi itu berbanding lurus dengan kandungan yang dimiliki beras (fortifikasi) itu," kata Ajbar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ajbar menyoroti tiga aspek yang harus dipenuhi pelaku usaha: proses produksi, kandungan gizi, dan informasi produk. Menurutnya, beras fortifikasi adalah produk yang diperkaya zat gizi tertentu, sehingga label pada kemasan tidak boleh berbeda dari isi sebenarnya.
Dua SNI Jadi Acuan Mutu yang Dilanggar
Pernyataan Ajbar muncul setelah Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar. Ke-25 merek itu dinilai tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Merek yang diduga melanggar adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Kerugian konsumen atas temuan itu ditaksir mencapai Rp89 triliun.
"Kehadiran beras fortifikasi itu dalam rangka penyiapan beras berkualitas tinggi. Itu dengan berbagai kandungan vitamin dengan mekanisme atau pola fortifikasi," ujar Ajbar.
Pemerintah Cabut Izin hingga Tarik Produk
Amran memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, dan pemrosesan pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum. Ia menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang memanipulasi kandungan beras fortifikasi.
"Sekarang beras fortifikasi, yang melakukan manipulasi ditindak tegas, beri hukuman seberat-beratnya. Itu diawasi. Kami sudah minta Sestama (Sekretaris Utama), Deputi (Bapanas) yang baru kami lantik, awasi, tindak," kata Amran.
"Dan yang sudah melanggar kemarin, yang fortifikasi, izinnya dicabut. Saya perintahkan izinnya dicabut izinnya," tegasnya.
Harga Diminta Tetap Terjangkau
Selain mutu, Ajbar meminta harga beras fortifikasi tetap terjangkau. Penetapan harga, menurutnya, harus mempertimbangkan biaya produksi dan proses fortifikasi secara wajar agar tidak membebani konsumen.
"Saya berharap harga beras fortifikasi ini juga bisa bagaimana diseimbangkan dengan biaya produksi dan biaya dampak dari penambahan berbagai kandungan vitamin dari fortifikasi," kata Ajbar.
Ia mengingatkan agar kandungan gizi tidak dijadikan alasan menaikkan harga tanpa batas. "Kira-kira ada keseimbangan dan saya harap tidak dimanfaatkan secara sporadis kalau memiliki kandungan tiba-tiba harga tanpa limit itu. Kita berharap benar-benar bisa dinikmati dan saya berharap bahwa beras fortifikasi pun memungkinkan bisa dinikmati sama masyarakat kita, sehingga harganya bisa ditata dengan baik," ujarnya.
Ajbar berharap seluruh pengusaha penggilingan dan pengusaha beras menaati aturan secara serius. "Nah, saya berharap kepada semua teman-teman, pengusaha penggilingan, pengusaha beras, untuk menaati secara serius bahwa apa yang tertera di kemasan kita itu benar-benar sesuai dengan kandungan yang dimiliki," tegasnya.