BEI Antisipasi Dampak Short Selling dan Batas Minimum Harga Saham Rp1

BEI Antisipasi Dampak Short Selling dan Batas Minimum Harga Saham Rp1
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan telah menyiapkan berbagai langkah penanganan guna menghadapi efek dari penerapan transaksi short selling serta penurunan batas paling rendah harga saham hingga Rp1, yang diproyeksikan terealisasi secara simultan pada akhir September 2026.

"Dari sisi impact kami sudah mengantisipasi, melihat, menghitung, harusnya tidak terlalu berdampak,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi diwawancarai seusai acara Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2026 di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Iding memaparkan, pihak BEI telah memetakan serta mendeteksi potensi efek dari pemberlakuan dua kebijakan baru di ranah pasar modal Indonesia tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya optimistis dampaknya tidak akan terlalu signifikan, melainkan bakal mendorong mekanisme pembentukan harga (price discovery) di pasar saham tanah air menjadi kian optimal.

“Untuk saham yang di bawah Rp50 harganya, yang kemudian nanti kita buka floor price-nya itu juga kita sudah identifikasi. Dan dampaknya ke market kami harapkan memang tidak terlalu besar, meskipun itu sebenarnya bagian dari kami berusaha membuat market kita lebih fair, price discovery-nya lebih baik,” ujar Iding.

Adapun mengenai skema transaksi short selling (jual kosong saham pinjaman jangka pendek), ia berkeyakinan inovasi tersebut akan menyempurnakan ekosistem pasar modal nasional, sehingga para pemodal memiliki alternatif strategi investasi yang makin beragam.

“Short selling sendiri juga bagian untuk melengkapi ekosistem pasar modal, sehingga investor juga punya pilihan, punya strategi investasi dengan memanfaatkan short selling. Meskipun di awal implementasinya masih sangat terbatas, kami akan mengeluarkan daftar saham short selling secara terbatas,” ujar Iding.

Ia membeberkan, sejauh ini terdapat dua Anggota Bursa (AB) yang telah menyatakan kesiapan berpartisipasi menjalankan transaksi short selling, yakni PT Ajaib Sekuritas bersama PT Semesta Indovest Sekuritas.

Guna diketahui, BEI tengah bersiap memberlakukan batas paling rendah harga saham perdagangan pasar reguler maupun tunai dari yang sebelumnya sebesar Rp50 per lembar menjadi Rp1 per lembar pada akhir September 2026.

Di samping itu, BEI memfungsikan kembali skema short selling bertahap mulai 15 September 2026, yang mana Daftar Efek Short Selling teranyar bakal dirilis pada 28 September 2026 untuk mulai berlaku efektif per periode Oktober 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index