MPR Dorong Sinergi Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Terjangkau

MPR Dorong Sinergi Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Bersinergi demi Pendidikan [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk saling bersinergi dalam mewujudkan sistem pendidikan yang terbuka untuk semua serta ramah kantong bagi setiap warga negara.

"Sejatinya kami punya konstitusi dan sejumlah kebijakan yang mendukung pendidikan yang inklusif, tetapi implementasinya masih harus jadi perhatian semua pihak," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menerangkan bahwa Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga negara sekaligus mewajibkan pemerintah untuk mendanainya.

Oleh sebab itu, menurut Lestari, ketepatan pemanfaatan dana pendidikan, keterjangkauan bagi masyarakat rentan, serta kecocokan metode pembiayaan harus senantiasa ditinjau ulang.

"Namun, apakah anggaran pendidikan yang ada saat ini sepenuhnya untuk sektor pendidikan, menjangkau kelompok rentan, dan skema pembiayaan yang diterapkan sudah tepat?" ujarnya.

Ia memiliki harapan agar perubahan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sekarang sedang diproses di DPR bisa menjadi saat yang tepat dalam membenahi regulasi pendidikan supaya siap menghadapi bermacam rintangan yang ada.

Anggota Komisi X DPR RI tersebut menekankan bahwa pendidikan inklusif wajib diwujudkan supaya tidak ada satu pun anak Indonesia yang terabaikan dalam mendapatkan hak belajarnya, selaras dengan sila kelima Pancasila.

Ungkapan itu diutarakan ketika membuka dialog daring dengan tema Menciptakan Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Terjangkau bagi Generasi Indonesia pada Rabu (1/7).

Di dalam dialog tersebut, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Beny Bandanadjaja mengutarakan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terus berusaha menghadirkan pendidikan yang inklusif dan terjangkau sebagai bentuk pelaksanaan amanah Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Beny, universitas negeri pun memberlakukan metode penggolongan uang kuliah tunggal (UKT) yang diselaraskan dengan kapasitas finansial keluarga calon mahasiswa demi memperlebar jangkauan pendidikan tinggi.

Di sisi lain, Ketua Program Studi Magister Pendidikan Universitas Pelita Harapan Niko Sudibjo berpandangan bahwa pendidikan inklusif tidak bisa dipisahkan dari masalah anggaran serta manajemen perguruan tinggi.

Ia menyampaikan bahwa penggunaan metode pembelajaran kombinasi (hibrida) serta sistem pembayaran yang lebih adaptif bisa menjadi jalan keluar untuk memecahkan hambatan jarak sekaligus meminimalkan beban finansial pendidikan.

Pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto menggarisbawahi bahwa negara memiliki kewajiban untuk melancarkan keterbukaan akses pendidikan bagi segenap warga negara.

Ia memberikan perhatian pada gejala adanya calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos seleksi masuk universitas negeri pada 2026, namun memilih tidak mendaftar kembali. 

Menurut dia, keadaan itu bisa disebabkan oleh tingginya nominal UKT, ketidakcocokan jurusan, ataupun kegagalan dalam proses verifikasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Demi menyelesaikan masalah itu, Totok menyarankan pemberlakuan sistem bantuan KIP Kuliah secara berjenjang, peningkatan keterbukaan dalam menentukan UKT, penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang tepat, pemberian bimbingan bagi calon mahasiswa, serta pengadaan saluran bantuan sebelum tenggat pendaftaran ulang selesai.

Ia berpendapat bahwa impian meraih Indonesia Emas 2045 bakal sukar digapai jika kesempatan memperoleh pendidikan masih bergantung pada tingkat ekonomi masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index