JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan merupakan amanah negara dalam upaya menjaga serta melindungi aset, sekaligus menegakkan kewibawaan negara atas kepemilikan aset tersebut.
"Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses pengambilalihan Hotel Sultan ini sudah bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan dan kami sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara," kata Juri dalam jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis.
"Ini bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimiliki negara," imbuhnya.
Juri menyampaikan bahwa proses eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya telah terlaksana sesuai rencana, meskipun sempat diwarnai sejumlah insiden di lapangan.
Ia menyebut keberhasilan pengambilalihan aset yang mencakup eks Hotel Sultan, apartemen, dan seluruh aset di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) tersebut merupakan peristiwa penting, mengingat aset tersebut sempat dikelola pihak lain selama sekitar 50 tahun.
Setelah proses ini rampung, pemerintah akan memanfaatkan aset tersebut sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
"Yang penting hari ini kami sudah selesai menjalankan satu agenda penting, peristiwa penting kembalinya aset negara setelah 50 tahun dikelola oleh pihak lain dan kami bersyukur hari ini aset ini kembali ke negara," kata Juri.
Direktur Utama PPK GBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan bahwa pengelolaan aset selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan undang-undang yang berlaku.
PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara berkewajiban untuk segera melakukan optimalisasi aset guna memberikan dampak positif, baik secara finansial maupun bagi kehidupan masyarakat di kawasan Senayan.
Kuasa hukum PPK GBK, Chandra M. Hamzah, menambahkan bahwa pemanfaatan aset yang berstatus barang milik negara harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020.
Penegasan senada disampaikan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), Encep Sudarwan, yang menyatakan bahwa eks Hotel Sultan adalah barang milik negara yang telah dilaporkan serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).