JAKARTA - Penguatan penerimaan negara terus menjadi fokus utama pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal.
Salah satu langkah strategis ditempuh melalui kolaborasi antarlembaga penegak hukum dan otoritas fiskal. Sinergi ini diarahkan untuk memastikan penerimaan pajak tetap aman dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Badan Reserse Kriminal Polri resmi memperbarui perjanjian kerja sama. Pembaruan tersebut menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan kepatuhan pajak yang semakin kompleks. Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Penandatanganan dilakukan sebagai kelanjutan kerja sama sebelumnya. Kesepakatan baru ini menggantikan perjanjian lama yang telah berakhir.
Pembaruan Kesepakatan Strategis Antarlembaga
PKS terbaru dirancang sebagai penyempurnaan dari perjanjian sebelumnya. Fokus utama diarahkan pada penguatan koordinasi dan efektivitas penegakan hukum. Pembaruan ini juga menyesuaikan dinamika dan tantangan perpajakan terkini.
Dalam kesepakatan terbaru, terdapat enam ruang lingkup kerja sama yang disepakati. Ruang lingkup tersebut mencakup pertukaran data hingga pemanfaatan sarana dan prasarana. Seluruh poin dirancang untuk saling mendukung tugas masing-masing institusi.
Enam kesepakatan itu meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi. Selain itu, terdapat penegakan hukum di bidang perpajakan dan asistensi penanganan perkara. Kerja sama juga mencakup penanganan penipuan, penguatan SDM, serta pemanfaatan infrastruktur.
Fokus Penanganan Penipuan Mengatasnamakan Pajak
Salah satu poin penting dalam PKS terbaru adalah penanganan penipuan yang mengatasnamakan DJP. Isu ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat. Kolaborasi lintas lembaga dinilai krusial untuk menekan praktik tersebut.
“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” kata Bimo. Pernyataan ini menegaskan komitmen bersama dalam melindungi wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan rasa aman masyarakat.
DJP mencatat adanya peningkatan laporan penipuan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Interaksi pengaduan melalui kanal resmi terus mengalami kenaikan. Fenomena ini memperkuat urgensi kerja sama yang lebih solid.
Capaian Pengamanan Penerimaan Pajak
Selama berlakunya PKS sebelumnya, kolaborasi DJP dan Bareskrim Polri mencatatkan hasil signifikan. Total penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 2,8 triliun. Capaian ini menjadi bukti efektivitas sinergi antarlembaga.
Berdasarkan data internal DJP, penerimaan tersebut berasal dari berbagai kegiatan penegakan hukum. Pemblokiran dan penyitaan menyumbang penerimaan terbesar. Sementara itu, penghentian penyidikan juga memberikan kontribusi signifikan.
Secara rinci, penerimaan dari pemblokiran dan penyitaan mencapai Rp 2,65 triliun. Adapun penerimaan dari penghentian penyidikan tercatat sebesar Rp 229,55 miliar. Angka ini mencerminkan optimalisasi instrumen penegakan hukum.
Penanganan Perkara Dan Koordinasi Hukum
Selain pengamanan penerimaan, kolaborasi juga mencakup penanganan perkara perpajakan. Sepanjang periode kerja sama, ratusan berkas perkara telah ditangani. Proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum lainnya.
Berkas perkara hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan tercatat sebanyak 366 berkas. Kegiatan penyitaan dan pemblokiran dilakukan sebanyak 252 kali. Selain itu, terdapat 76 koordinasi terkait penghentian penyidikan.
Koordinasi pelimpahan tersangka dan barang bukti juga dilakukan secara konsisten. Tercatat sebanyak 355 berkas telah dikoordinasikan dalam tahap ini. Langkah tersebut memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Payung Multidoor Approach Kepatuhan Pajak
PKS terbaru diharapkan menjadi payung penerapan pendekatan multidoor dalam perpajakan. Pendekatan ini memungkinkan penanganan pelanggaran dilakukan secara lebih komprehensif. Sinergi antarlembaga menjadi kunci utama efektivitasnya.
“Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak,” tegas Bimo. Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan ke depan. Kolaborasi diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan.
Ke depan, DJP dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat implementasi kerja sama. Penguatan koordinasi diharapkan mampu menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks. Langkah ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan penerimaan negara.