JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung dalam 1-2 hari ke depan. Acara ini akan digelar di Istana Kepresidenan RI.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan posisi Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun.
Prasetyo menjelaskan bahwa prosesi pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung di depan Presiden. Hal ini menegaskan pentingnya momen resmi tersebut bagi Mahkamah Konstitusi.
Penghormatan Kepada Hakim Konstitusi yang Memasuki Purna Bhakti
Mahkamah Konstitusi telah memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat karena memasuki masa pensiun. Upacara wisuda purnabakti digelar di Gedung Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026. Keppres tersebut memuat pemberhentian Arief Hidayat sekaligus ucapan terima kasih atas pengabdian beliau.
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026," kata Heru. Ia juga menambahkan penghargaan atas jasa dan pengabdian Arief selama menjabat.
Ketua Hakim Konstitusi MK, Suhartoyo, menyampaikan kesan dan pesan saat melepas Arief Hidayat. Suhartoyo menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dan kenangan selama Arief mengabdi 13 tahun di Mahkamah Konstitusi.
"Kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan sehat walafiat dalam rangka melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu," ujar Suhartoyo. Kata-kata ini menjadi penghormatan penuh makna bagi perjalanan karier Arief di MK.
Persetujuan DPR RI terhadap Calon Hakim Konstitusi Baru
Pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Rapat ini digelar di Jakarta pada 27 Januari 2026.
DPR RI menyetujui Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI, untuk menjadi Hakim Konstitusi dari unsur DPR. Keputusan ini menggantikan pencalonan sebelumnya yang sempat diajukan kepada Inosentius Samsul.
Rapat paripurna tersebut juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026. Keputusan lama terkait persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi dibatalkan sebagai bagian dari proses pencalonan Adies Kadir.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan alasan pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK. Salah satunya karena Adies memiliki gelar profesor dan doktor di bidang hukum, yang memperkuat kapasitasnya dalam menjalankan tugas sebagai hakim.
Selain itu, Saan menyoroti pengalaman Adies selama berkiprah di DPR. Adies selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum sehingga rekam jejaknya dianggap memadai.
Pengalaman dan Kapasitas Adies Kadir Menjadi Pertimbangan Utama
Kepakaran Adies Kadir di bidang hukum menjadi faktor utama DPR menyetujui pencalonannya. Kombinasi gelar akademik dan pengalaman legislatif membuatnya dianggap pantas untuk posisi strategis di MK.
Selama masa jabatannya, Adies telah terlibat dalam berbagai pembahasan hukum penting di DPR. Hal ini menambah keyakinan publik bahwa ia mampu memegang amanah sebagai hakim konstitusi dengan baik.
Pengalaman panjang di Komisi III DPR RI memberikan Adies wawasan mendalam mengenai sistem hukum Indonesia. Pengetahuan ini diharapkan mendukung pengambilan keputusan yang adil dan profesional di MK.
Transisi Kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi
Penggantian Arief Hidayat oleh Adies Kadir menandai babak baru di Mahkamah Konstitusi. Transisi ini juga mencerminkan kontinuitas profesionalisme lembaga hukum tertinggi Indonesia.
Proses pengambilan sumpah dan pelantikan yang segera digelar menunjukkan pentingnya kesinambungan fungsi Mahkamah Konstitusi. MK tetap memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas pengambilan keputusan.
Masyarakat dapat menantikan kiprah Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang baru. Peran ini diharapkan membawa kontribusi positif bagi penguatan hukum dan keadilan di Indonesia.
Keppres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo menjadi dasar sah pelantikan. Upacara resmi yang digelar di Istana juga menegaskan legitimasi penuh dari pemerintah terhadap pengangkatan Adies Kadir.
Dengan pengalaman panjang dan latar belakang akademik mumpuni, Adies Kadir siap menjalankan amanahnya. Harapannya, ia dapat melanjutkan warisan profesionalisme MK dan memberikan kontribusi bagi penegakan hukum.