Kemnaker

Kemnaker Dorong Gubernur Tetapkan UMP 2026 Sebelum Natal 2025

Kemnaker Dorong Gubernur Tetapkan UMP 2026 Sebelum Natal 2025
Kemnaker Dorong Gubernur Tetapkan UMP 2026 Sebelum Natal 2025

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak seluruh gubernur di Indonesia segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kenaikan UMP diminta rampung paling lambat sebelum Natal 2025 agar pekerja dan dunia usaha memiliki kepastian menjelang tahun baru.

Arahan Kemnaker ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan tersebut menjadi landasan hukum terbaru dalam penetapan upah minimum tahun depan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa penetapan UMP 2026 bukan sekadar kewajiban administratif. Kejelasan upah sejak awal akan membantu pekerja merencanakan kebutuhan hidup dan memberi kepastian bagi dunia usaha dalam menyusun perencanaan biaya.

Menurutnya, kepastian penetapan UMP juga menjadi salah satu langkah untuk menjaga stabilitas hubungan industrial. Dengan demikian, potensi konflik atau ketidakpastian di lapangan dapat diminimalkan.

Peran Gubernur dan Upah Sektoral

Dalam PP Pengupahan, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kebutuhan daerah.

Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah sektoral penting untuk mencerminkan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor usaha. Struktur pengupahan yang adil dan proporsional diharapkan mampu mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi antar sektor.

“Penetapan upah tidak hanya berhenti pada UMP, tetapi gubernur juga harus menetapkan UMSP dan, jika diperlukan, UMSK,” ujar Yassierli. Langkah ini penting agar kebijakan upah benar-benar sesuai dengan kondisi sektor dan daerah masing-masing.

Dengan penetapan upah sektoral, pekerja di sektor tertentu akan mendapatkan kompensasi yang lebih sesuai dengan produktivitas dan kemampuan finansial perusahaan. Hal ini juga membantu dunia usaha menyesuaikan biaya operasional tanpa membebani sektor tertentu secara berlebihan.

Dewan Pengupahan Daerah dan Pertimbangan Kondisi Lokal

Penetapan UMP 2026 akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah, yang bertugas melakukan penghitungan dan kajian berdasarkan data sosial dan ekonomi setempat. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bahan rekomendasi bagi gubernur sebelum keputusan resmi ditetapkan.

Keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah bertujuan memastikan kebijakan upah disusun secara partisipatif. Dewan ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara seimbang.

Yassierli menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMP 2026 sangat bergantung pada kondisi masing-masing daerah. Pemerintah daerah diminta mempertimbangkan indikator ekonomi dan sosial, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak.

Pemerintah pusat tidak menetapkan angka upah secara seragam. Kewenangan penentuan akhir tetap berada di tangan kepala daerah, dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah untuk mengakomodasi perbedaan kondisi antarwilayah.

Kemnaker menilai penetapan UMP 2026 sebelum Natal 2025 penting untuk mencegah ketidakpastian. Keterlambatan pengumuman pada tahun-tahun sebelumnya kerap memicu keresahan pekerja dan spekulasi di kalangan dunia usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pembahasan UMP 2026 telah selesai dan saat ini masih dilakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan. Pemerintah menyusun kebijakan pengupahan tahun depan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan kebutuhan hidup layak.

Menjaga Daya Beli Pekerja dan Stabilitas Ekonomi

Penetapan UMP 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kebijakan ini dirancang agar daya beli pekerja tetap terjaga tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.

PP Pengupahan yang baru diharapkan menjadi instrumen memperkuat hubungan industrial yang harmonis. Kejelasan aturan dan kepastian waktu penetapan diharapkan meminimalkan potensi konflik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah.

Desakan Kemnaker kepada gubernur untuk menetapkan UMP sebelum Natal 2025 menjadi penanda bahwa pemerintah ingin memastikan transisi kebijakan pengupahan berjalan tertib dan transparan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja, dunia usaha, dan stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

Dengan adanya kepastian UMP 2026, pekerja dapat lebih tenang dalam merencanakan kebutuhan hidup mereka. Sementara itu, pengusaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan perencanaan biaya dan strategi bisnis menghadapi tahun baru.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index