Menkop Sebut Gaji Pegawai KDKMP Menyesuaikan Pendapatan Usaha

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:39:32 WIB
Menkop: Gaji Staf KDKMP Sesuai Kemampuan Finansial Koperasi [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa upah bulanan untuk para pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bakal diselaraskan dengan kapasitas pendapatan yang diperoleh masing-masing koperasi.

“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/07/2026).

Ungkapan tersebut diutarakan Ferry merespons isu mengenai nominal gaji pekerja Kopdes/Kopkel Merah Putih yang dinilai tidak sesuai dan sempat memicu perbincangan hangat di jejaring sosial.

Sementara itu, tambah Ferry, ketentuan gaji untuk posisi manajer KDKMP bakal diatur oleh pihak pemerintah, dan hingga kini jumlahnya masih digodok bersama Kementerian Keuangan.

Pada momentum yang sama, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah memaparkan bahwa upah pegawai akan mengikuti kapasitas usaha dari koperasi bersangkutan, dengan tata laksana teknis yang diatur oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

PT Agrinas Pangan Nusantara memegang tanggung jawab penuh atas pembangunan fisik, fasilitas gudang, gerai koperasi, sekaligus manajemen operasional KDKMP sepanjang kurun waktu dua tahun.

Ia menyambung, jalannya operasional kopdes/kopkel saat ini masih bertumpu pada fase awal, sehingga sistem penggajian staf akan menyelaraskan dengan tren perkembangan usaha di tiap koperasi.

“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujarnya.

Mekanisme penggajian yang mengacu pada kapasitas usaha koperasi ini pun telah dipraktikkan oleh KDKMP Bentangan yang berlokasi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua KDMP Bentangan Bambang Gunarsa menyebutkan saat ini pihak koperasi mempekerjakan dua orang staf dan mengalokasikan upah masing-masing sebesar Rp1,5 juta per bulan yang bersumber dari pemasukan operasional koperasi.

"Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini," kata Bambang saat dihubungi pekan lalu.

Berdasarkan penuturannya, nominal upah tersebut disepakati dengan menimbang kondisi kapasitas keuangan yang dimiliki oleh pihak koperasi.

Terkini