Kasus Eks Jampidsus: DPR Bentuk Panja, Adang Ingatkan Soliditas TNI-Polri

Minggu, 12 Juli 2026 | 13:04:02 WIB
Dukung Panja Kasus Eks Jampidsus, Adang Daradjatun Tekankan Kekompakan [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, memberikan dukungan atas langkah Komisi III DPR RI dalam membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Adang menilai pembentukan Panja merupakan langkah krusial dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR agar penanganan perkara berlangsung profesional.

"Saya Adang Daradjatun dari Fraksi PKS. Sangat menyetujui pembentukan Panja yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI," ujar Adang dalam keterangan yang dikutip Minggu (12/7/2026).

Adang berharap Panja Komisi III DPR RI mampu memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong penyelesaian perkara secara profesional. Mantan Wakapolri tersebut berpesan agar penanganan kasus ini tidak mencederai kekompakan antarlembaga negara, khususnya aparat penegak hukum.

"Tetapi ada titipan untuk semua yang mengikuti dan mengerjakan kegiatan ini. Yang penting menjaga kekompakan. Kekompakan institusi, baik itu Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI," tegasnya.

Adang menekankan bahwa soliditas dan koordinasi antarinstitusi adalah kunci agar berbagai persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan profesional. "Sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional," ucapnya.

Diketahui, pada Sabtu (11/7/2026), Komisi III DPR sepakat membentuk Panja untuk mengawal penanganan tiga perkara dugaan korupsi, yakni terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Penanganan perkara yang sebelumnya diusut melalui joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kini telah diserahkan kepada Kejagung.

Adapun Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri, tata kelola batu bara, dan korupsi lainnya.

"Kemudian kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu.

Akibat perbuatannya, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkini