BPJS Kesehatan Tunggu Perpres Pemutihan Tunggakan Iuran

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:41:01 WIB
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Menanti Teken Presiden [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengonfirmasi bahwa mereka masih menanti penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Presiden.

"Kalau Perpresnya sih belum ditandatangani, kami masih menunggu juga," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito saat agenda Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Kamis (2/7/2026).

Pujo menjelaskan bahwa sebanyak 54 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berstatus tidak aktif sampai Juni 2026. Menurutnya, terdapat dua kelompok peserta Program JKN yang memiliki tunggakan hingga status kepesertaannya menjadi tidak aktif.

Kategori pertama merupakan peserta yang sebenarnya sanggup membayar iuran bulanan namun enggan atau kesulitan melunasi tunggakan masa lalu.

Sedangkan kategori berikutnya adalah kelompok peserta yang memang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar tunggakan maupun iuran bulanan berjalan.

Pujo berpendapat bahwa kebijakan penghapusan tunggakan, terutama untuk kelompok yang sanggup membayar iuran bulanan berjalan, bakal memberikan imbas positif yang besar terhadap performa serta keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

"Dihapuskan tunggakannya, ini membuat kami bertambah keaktifan peserta, dan dari sisi neraca keuangan kami menjadi bagus," ujar dia.

Sembari menanti terbitnya perpres, pihak BPJS Kesehatan sudah menghadirkan opsi alternatif berupa pembayaran tunggakan secara bertahap supaya tidak terlalu membebani peserta.

"Hanya untuk mengatasi ini, kami membuat aplikasi yang memudahkan, jadi bayarnya dicicil secara bertahap. Yang membuat mereka mudah, misalkan tunggakannya 1,2 juta, dicicil setahun jadi Rp100.000, Rp100.000, Rp100.000, jadi lunas. Ya. Itu bagian dari penghapusan tunggakan," ujar dia.

Pemerintah dilaporkan telah menyepakati alokasi dana berkisar Rp20 triliun demi mendanai skema pemutihan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 3.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa anggaran tersebut bahkan telah dikirimkan ke BPJS Kesehatan, sehingga program ini bisa langsung dioperasikan sesaat setelah aturan teknisnya selesai.

"Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp 20 triliun," ujar Purbaya di Hotel Tribrata Darmawangsa, Kamis (12/2/2026) lalu.

Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut saat ini murni hanya tinggal menanti perilisan Perpres.

Terkini