Kemenpar Usul Pendampingan Sampah untuk Hotel, Restoran, dan Kafe

Rabu, 10 Juni 2026 | 15:13:01 WIB
Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa. [Foto: NET]

DENPASAR - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajukan usulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup guna menyediakan pendampingan bagi pengelola hotel, restoran, dan kafe dalam proses pengelolaan dan penanganan sampah.

Saat rapat koordinasi antara pemerintah dan perwakilan pengusaha hotel, restoran, dan kafe di Denpasar, Bali, Selasa, Kementerian Pariwisata memberikan saran untuk mengutamakan implementasi pembinaan serta edukasi dalam menyelesaikan persoalan sampah di hotel, restoran, dan kafe.

Kementerian Pariwisata pun menyampaikan pentingnya menyamakan pemahaman terkait regulasi sekaligus teknis pengelolaan sampah di antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pelaku usaha.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup sampai awal Juni 2026, sanksi administratif sudah diberikan kepada 298 pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe akibat persoalan penanganan sampah. Sembari itu, tercatat ada 44 pelaku usaha yang masih belum patuh.

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa mengutarakan bahwa mayoritas pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) sejatinya sudah berupaya mengelola sampah secara mandiri ataupun bermitra dengan pihak ketiga.

"Tapi, praktik yang berjalan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 81 Tahun 2012 yang mewajibkan pemilahan ke dalam lima jenis sampah," katanya.

Sesuai regulasi, pelaku usaha diwajibkan membagi sampah ke dalam lima jenis, namun mayoritas baru mampu memilah sampah ke dalam tiga kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, dan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ni Luh Puspa mengutarakan bahwa pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe pun membentur kendala keterbatasan area serta biaya dalam mengelola sampah.

"Kendalanya keterbatasan ruang dan biaya, serta kekhawatiran bahwa sampah yang telah dipilah akan tercampur kembali pada saat proses pengangkutan," katanya.

Dia mengutarakan bahwa pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang mengelola sampah secara mandiri beberapa di antaranya masih menemui hambatan saat menyalurkan sampah yang sudah dipilah.

Sementara untuk pelaku usaha yang memakai jasa pihak ketiga, menurut dia, tidak senantiasa dapat menjalin kemitraan dengan pengelola sampah yang mengantongi sertifikasi dan sanggup memenuhi regulasi pengelolaan sampah.

"Informasi mengenai pentingnya vendor tersertifikasi ini juga masih belum bisa dipahami secara luas oleh para pelaku horeka, Pak Menteri," kata Ni Luh Puspa kepada Menteri Lingkungan Hidup.

Terkini