Lebih dari Separuh Wajib Pajak Sudah Masuk Coretax, Ini Sinyal Kesiapan Pelaporan SPT Nasional 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:02:10 WIB
Lebih dari Separuh Wajib Pajak Sudah Masuk Coretax, Ini Sinyal Kesiapan Pelaporan SPT Nasional 2026

JAKARTA - Transformasi digital perpajakan di Indonesia terus bergerak menuju tahap yang lebih matang. Pemerintah mulai menyiapkan fondasi kuat agar proses pelaporan pajak ke depan berjalan lebih terintegrasi dan efisien.

Salah satu langkah besar yang kini menjadi sorotan adalah penerapan sistem Coretax. Platform ini dirancang sebagai sistem tunggal perpajakan nasional yang akan digunakan secara penuh mulai 2026.

Di balik persiapan tersebut, tingkat partisipasi wajib pajak menjadi indikator penting. Aktivasi akun Coretax menjadi gerbang awal sebelum sistem ini benar-benar digunakan secara masif.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat perkembangan signifikan dalam proses ini. Lebih dari separuh wajib pajak yang terdaftar telah melakukan aktivasi akun Coretax.

Langkah ini menandai fase krusial dalam migrasi sistem perpajakan nasional. Coretax diproyeksikan menjadi tulang punggung pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan di masa mendatang.

Pemerintah menargetkan seluruh proses pelaporan dapat dilakukan melalui satu sistem terpusat. Dengan demikian, integrasi data dan pelayanan pajak diharapkan semakin optimal.

Progres Aktivasi Coretax Wajib Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan data terkini terkait aktivasi Coretax. Angka partisipasi dinilai cukup positif dalam tahap awal penerapan.

Dari total 14,9 juta wajib pajak yang berkewajiban melapor SPT, sebanyak 7,7 juta telah mengaktifkan akun. Persentase aktivasi ini mencapai 51,66 persen dari total target.

"Jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta WP yang sudah aktivasi akun sejumlah 7,7 juta dengan persentase 51,66%," ujar Bimo. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa.

Konferensi pers tersebut digelar pada Kamis, 18 Desember 2025. Data ini menjadi tolok ukur kesiapan wajib pajak menghadapi sistem baru.

Selain aktivasi akun, DJP juga mencatat kemajuan pada tahap lanjutan. Sejumlah wajib pajak telah menyelesaikan proses teknis tambahan.

Bimo menjelaskan bahwa sekitar 32,38 persen atau 4,8 juta wajib pajak telah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Tahapan ini penting untuk menjamin keamanan transaksi dan pelaporan.

Kode otorisasi menjadi elemen krusial dalam penggunaan Coretax. Tanpa kode ini, wajib pajak tidak dapat mengakses fitur pelaporan secara penuh.

Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian wajib pajak tidak hanya sekadar aktivasi. Mereka juga mulai mempersiapkan diri untuk penggunaan sistem secara aktif.

Uji Coba Sistem dan Peningkatan Stabilitas

Untuk memastikan kesiapan Coretax, DJP melakukan serangkaian uji coba. Pengujian ini dilakukan dalam skala besar dan melibatkan internal pemerintah.

Uji coba pertama dilaksanakan pada November 2025. Sebanyak 25.000 pegawai DJP terlibat langsung dalam pengujian sistem.

Tahap awal ini bertujuan mengidentifikasi kendala teknis. Masukan dari pengguna internal menjadi dasar perbaikan sistem.

Selanjutnya, DJP melanjutkan uji coba tahap kedua. Pengujian ini dilakukan pada 10 Desember 2025 dengan cakupan yang lebih luas.

Sebanyak 50.000 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan ikut serta. Keterlibatan besar ini mencerminkan keseriusan pemerintah.

Menurut Bimo, hasil uji coba kedua menunjukkan perkembangan yang signifikan. Stabilitas sistem dinilai jauh lebih baik dibandingkan tahap sebelumnya.

"Dari hasil uji menunjukkan banyak perbaikan, tidak seperti yang periode sebelumnya," jelas Bimo. Pernyataan ini menegaskan adanya peningkatan kualitas sistem.

Ia juga menyampaikan optimisme terhadap performa Coretax ke depan. Sistem ini diharapkan mampu menampung lonjakan pelaporan wajib pajak.

"Mudah-mudahan sampai nanti di periode 31 Maret 2026, itu akan ada penyampaian SPT orang pribadi," ujar Bimo. DJP memperkirakan sekitar 13 juta wajib pajak akan melapor.

Bimo menambahkan bahwa proses tersebut diharapkan berjalan dengan baik. Pemerintah optimistis Coretax dapat diandalkan pada puncak pelaporan.

Strategi Pemerintah Mendorong Migrasi Massal

Untuk mengejar target pelaporan nasional, DJP tidak bekerja sendiri. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci percepatan migrasi sistem.

Pemerintah menggandeng berbagai kementerian dan lembaga. Langkah ini dilakukan agar sosialisasi Coretax menjangkau lebih luas.

Salah satu kebijakan strategis adalah melibatkan aparatur negara. ASN, TNI, dan Polri dijadikan garda terdepan dalam penggunaan Coretax.

Menurut Bimo, kebijakan ini sudah disosialisasikan sejak November 2025. Pemerintah ingin memberi contoh langsung kepada masyarakat.

"Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax," tegas Bimo.

Ia menambahkan bahwa batas waktu aktivasi telah ditetapkan. Tenggat tersebut jatuh pada 31 Desember 2025.

Dengan adanya tenggat ini, basis pengguna Coretax diperkirakan meningkat signifikan. ASN diharapkan menjadi motor penggerak adopsi sistem.

Langkah ini juga bertujuan mengurangi hambatan teknis di awal 2026. Pemerintah ingin memastikan mayoritas pengguna sudah familiar.

Periode pelaporan SPT Orang Pribadi akan dimulai pada kuartal pertama 2026. Beban sistem pada periode ini diperkirakan sangat besar.

Oleh karena itu, persiapan sejak akhir 2025 menjadi krusial. Aktivasi dini diharapkan mengurangi risiko gangguan layanan.

Coretax dan Masa Depan Pelaporan Pajak

Coretax tidak hanya sekadar platform pelaporan SPT. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan.

Melalui Coretax, data wajib pajak akan terhubung secara real time. Hal ini memudahkan pengawasan dan pelayanan.

Pemerintah berharap sistem ini meningkatkan kepatuhan pajak. Proses yang transparan diyakini mendorong kesadaran wajib pajak.

Selain itu, efisiensi administrasi juga menjadi tujuan utama. Beban kerja manual diharapkan berkurang secara signifikan.

Dengan satu platform terpadu, interaksi wajib pajak dan DJP menjadi lebih sederhana. Pelaporan, pembayaran, dan administrasi berada dalam satu ekosistem.

Meski progres awal cukup baik, tantangan tetap ada. Edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak masih diperlukan.

Tidak semua wajib pajak memiliki tingkat literasi digital yang sama. Pemerintah perlu memastikan tidak ada yang tertinggal.

Ke depan, DJP akan terus melakukan evaluasi sistem. Masukan dari pengguna menjadi bahan perbaikan berkelanjutan.

Dengan tingkat aktivasi yang telah melampaui 50 persen, pemerintah berada di jalur yang tepat. Target pelaporan nasional 2026 semakin realistis.

Coretax diharapkan menjadi tonggak baru dalam reformasi perpajakan Indonesia. Sistem ini menjadi simbol transformasi menuju layanan publik yang modern dan terintegrasi.

Terkini