Kemenhub Tegaskan Bandara IMIP Morowali Dicabut Izin Internasional Sejak Oktober 2025

Selasa, 02 Desember 2025 | 15:50:31 WIB
Kemenhub Tegaskan Bandara IMIP Morowali Dicabut Izin Internasional Sejak Oktober 2025

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah telah dicabut izin layanan penerbangan langsung internasional sejak 13 Oktober 2025. Hal ini dilakukan jauh sebelum polemik mengenai operasional bandara tanpa otoritas negara muncul.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025. Pencabutan membatalkan status internasional yang sebelumnya diberikan melalui KM Nomor 38 Tahun 2025.

Dengan keputusan tersebut, Bandara IMIP tidak lagi memiliki kewenangan melayani penerbangan langsung ke atau dari luar negeri. Kemenhub menegaskan bahwa selama proses pencabutan, tidak ada penerbangan internasional yang beroperasi dari bandara ini.

Status internasional awal diberikan pada Agustus 2025 bersamaan dengan beberapa bandara lain di Indonesia. Namun, pengelola Bandara IMIP dianggap tidak memenuhi persyaratan lanjutan sehingga status itu akhirnya dicabut.

Pengawasan dan Aparat Negara Ditempatkan di Bandara

Permasalahan Bandara IMIP mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut adanya bandara yang beroperasi tanpa perangkat negara. Menhan menekankan bahwa hal ini menjadi celah yang rawan terhadap kedaulatan ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Kemenhub memastikan aparat negara telah menempati lokasi bandara. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyebut personel Bea Cukai, Kepolisian, dan pihak Direktorat Jenderal Otoritas Bandara sudah turun langsung ke Bandara IMIP.

Meskipun dikelola swasta, Bandara IMIP tetap berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Otoritas bandara berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, dengan status operasi 'Khusus' dan penggunaan 'Domestik'.

Kode ICAO bandara ini adalah WAMP dan kode IATA-nya MWS. Kategori bandara termasuk 'Non-Kelas', namun tetap memiliki fasilitas teknis yang mendukung operasional domestik.

Fasilitas dan Kapasitas Bandara IMIP

Berdasarkan data 2024, Bandara IMIP mencatat 534 pergerakan pesawat dan sekitar 51.000 penumpang. Landasan pacu bandara memiliki panjang 1.890 meter dan lebar 30 meter, dengan daya dukung landasan (PCN) di level 68/F/C/X/T.

Apron bandara dibangun dengan ukuran 96 × 83 meter, sepadan dengan daya dukung yang sama. Keamanan pendaratan juga dijaga dengan runway strip seluas 2.010 × 300 meter.

Bandara IMIP sebelumnya termasuk salah satu dari tiga bandara yang mendapat izin penerbangan internasional langsung bersifat sementara. Dua lainnya adalah Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau dan Weda Bay di Maluku Utara.

Namun pembaruan melalui KM Nomor 55 Tahun 2025 hanya mempertahankan Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara. Bandara IMIP dan Weda Bay kehilangan izin layanan penerbangan langsung internasional.

Kemenhub menegaskan, pembatalan ini tidak memengaruhi operasional domestik bandara. Semua penerbangan internasional sebelumnya sudah dibatalkan sejak pencabutan izin berlaku.

Pencabutan izin juga dilakukan untuk memastikan seluruh bandara memenuhi standar keselamatan dan regulasi internasional. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan penerbangan di wilayah Indonesia.

Meski bandara berada di kawasan industri PT IMIP, Kemenhub tetap menempatkan pengawasan ketat melalui personel negara. Langkah ini diambil untuk mengamankan kedaulatan ekonomi dan memastikan tidak ada celah pengoperasian ilegal.

Wakil Menteri Perhubungan menegaskan bahwa pengawasan akan terus berlanjut. Penempatan personel dari berbagai lembaga di lapangan menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap keamanan dan regulasi bandara.

Fasilitas teknis dan kapasitas bandara dianggap memadai untuk mendukung operasional domestik. Namun, persyaratan penerbangan internasional tidak terpenuhi sehingga status internasional dicabut.

Keputusan ini menjadi penegasan bahwa pengelolaan bandara harus mengikuti regulasi Kemenhub. Status internasional hanya diberikan kepada bandara yang memenuhi semua persyaratan keselamatan, keamanan, dan administrasi.

Selama proses pencabutan, tidak ada penerbangan internasional yang terjadwal. Hal ini menunjukkan bahwa operasional bandara tetap aman dan sesuai aturan.

Bandara IMIP tetap melayani penerbangan domestik di bawah pengawasan DJPU. Status 'Khusus' memungkinkan bandara tetap beroperasi secara terbatas sesuai peruntukan nasional.

Pengelolaan bandara secara swasta di IMIP tidak meniadakan kewenangan pemerintah. Semua aktivitas penerbangan harus mematuhi standar dan regulasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Keputusan KM Nomor 55 Tahun 2025 menjadi acuan hukum resmi terkait izin operasional internasional. Bandara IMIP termasuk yang dicabut izinnya karena tidak memenuhi persyaratan lanjutan.

Sementara itu, bandara lain seperti Sultan Syarief Haroen Setia Negara tetap dapat melayani penerbangan internasional. Keputusan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk kondisi tertentu.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kedaulatan. Bandara harus memenuhi standar teknis, operasional, dan pengawasan agar bisa menerima status internasional.

Langkah pengawasan ini sekaligus menepis isu bandara “tanpa otoritas negara”. Aparat negara sudah berada di lokasi dan menjalankan fungsi pengamanan serta pengawasan rutin.

Dengan pencabutan izin internasional, Bandara IMIP tetap dapat mendukung kegiatan domestik dan industri lokal. Operasional domestik menjadi fokus utama sembari tetap memastikan keamanan dan regulasi terpenuhi.

Ke depan, pengelolaan bandara akan terus dipantau untuk memastikan kesesuaian dengan standar nasional. Kemenhub menegaskan komitmen untuk menjaga setiap bandara di Indonesia tetap aman, teratur, dan sesuai hukum.

Terkini