JAKARTA - Menjelang penutupan tahun 2025, pemerintah membawa kabar yang menenangkan bagi masyarakat luas. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dipastikan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan hingga akhir Desember 2025 atau sepanjang Triwulan IV (Oktober–Desember).
Keputusan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran publik akan potensi lonjakan biaya energi di penghujung tahun. Pemerintah menegaskan langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.
Alasan Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap kondisi ekonomi makro. Pemerintah menilai, jika mengacu pada realisasi variabel ekonomi, seharusnya terdapat potensi kenaikan tarif listrik di triwulan terakhir tahun ini.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” jelas Tri Winarno.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan harga energi dan melindungi masyarakat dari tekanan inflasi. Terlebih menjelang akhir tahun, ketika pengeluaran rumah tangga meningkat, keputusan ini diharapkan dapat menahan laju kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya.
Mengacu pada Regulasi Penyesuaian Tarif
Kebijakan penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Regulasi ini mengatur mekanisme penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan sekali.
Dalam penerapannya, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro penting seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi nasional, serta harga batubara acuan (HBA). Semua faktor ini menjadi dasar dalam menentukan apakah tarif listrik perlu dinaikkan atau diturunkan.
Meski beberapa indikator tersebut sempat mengalami fluktuasi selama triwulan ketiga, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif ke atas. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian harga bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar keduanya dapat beradaptasi lebih baik dengan kondisi ekonomi yang dinamis.
Tarif Listrik Bersubsidi Tetap Terjangkau
Selain menahan kenaikan pada pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bersubsidi tidak berubah hingga akhir tahun. Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sektor sosial, pelaku UMKM, serta industri kecil.
Melalui kebijakan ini, pelanggan rumah tangga miskin dan kelompok rentan tetap dapat menikmati tarif listrik yang terjangkau dan stabil. Pemerintah menilai, menjaga kestabilan tarif bagi golongan bersubsidi merupakan langkah strategis untuk menopang pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan mendukung aktivitas produktif masyarakat.
Daftar Lengkap Tarif Listrik Oktober–Desember 2025
Berikut rincian lengkap tarif tenaga listrik per kWh yang berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2025, sesuai dengan keputusan Kementerian ESDM:
| Golongan Pelanggan | Daya (VA) | Tarif per kWh (Rp) | 
|---|---|---|
| Rumah Tangga Bersubsidi | 450 VA | 415 | 
| 900 VA | 605 | |
| Rumah Tangga Nonsubsidi | 900 VA | 1.352 | 
| 1.300–2.200 VA | 1.444,70 | |
| 3.500 VA ke atas | 1.699,53 | |
| Bisnis | 6.600 VA–200 kVA | 1.444,70 | 
| Di atas 200 kVA | 1.114,74 | |
| Industri | 200 kVA | 1.114,74 | 
| 30.000 kVA | 996,74 | |
| Pemerintah & PJU | 6.600 VA–200 kVA | 1.699,53 | 
| Di atas 200 kVA | 1.522,88 | |
| PJU | 1.699,53 | |
| Pelayanan Sosial | 450 VA | 325 | 
| 900 VA | 455 | |
| 1.300 VA | 708 | |
| 2.200 VA | 760 | |
| 3.500 VA–200 kVA | 900 | |
| Di atas 200 kVA | 925 | 
Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak ada perubahan baik pada pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi untuk periode triwulan IV 2025. Stabilitas tarif diharapkan membantu masyarakat dalam mengatur anggaran rumah tangga dan biaya operasional usaha.
Dampak Positif bagi Ekonomi dan Dunia Usaha
Stabilitas tarif listrik hingga akhir tahun diprediksi akan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional, khususnya dalam menekan inflasi sektor energi. Dengan tidak adanya kenaikan, biaya operasional industri dan bisnis skala kecil hingga menengah dapat tetap terkendali.
Langkah ini juga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menyusun rencana bisnis dengan lebih pasti tanpa perlu mengantisipasi lonjakan biaya listrik. Sektor industri, terutama manufaktur dan jasa, diharapkan bisa lebih fokus meningkatkan produktivitas dan efisiensi di penghujung tahun.
Sementara bagi masyarakat, keputusan ini menambah rasa aman menjelang musim liburan dan perayaan akhir tahun. Pemerintah berharap, dengan beban biaya listrik yang stabil, konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.
PLN Pastikan Layanan Tetap Andal Meski Tarif Tak Naik
Di sisi lain, PLN memastikan pasokan listrik nasional tetap andal meskipun tidak ada penyesuaian tarif pada akhir 2025. Upaya efisiensi operasional terus dilakukan agar kualitas layanan tetap optimal tanpa harus membebani pelanggan dengan biaya tambahan.
PLN berkomitmen menjaga ketersediaan energi di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, dengan dukungan infrastruktur kelistrikan yang semakin merata. Selain itu, peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) juga menjadi prioritas guna menjaga keberlanjutan pasokan listrik jangka panjang.
Dengan demikian, keputusan untuk mempertahankan tarif bukan berarti mengorbankan kualitas layanan. Justru, kebijakan ini menjadi bukti konsistensi pemerintah dan PLN dalam menyediakan energi yang terjangkau, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menatap 2026 dengan Optimisme Energi Stabil
Memasuki tahun 2026, pemerintah masih akan terus mengevaluasi perkembangan ekonomi dan harga energi global. Jika kondisi makroekonomi tetap terkendali, peluang perpanjangan stabilitas tarif listrik akan terus terbuka.
Pemerintah berharap langkah yang diambil saat ini mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat, industri, dan fiskal negara. Dengan daya beli masyarakat yang terjaga, stabilitas ekonomi diharapkan dapat terus berlanjut hingga tahun depan.
Kebijakan menahan tarif listrik hingga akhir 2025 bukan sekadar keputusan administratif, melainkan langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.